Warga Keputih Minta DPRD Hentikan Pembangunan 300 Rumah PT Taman Timur Regency
SURABAYA - Ratusan warga keputih yang tergabung dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Keputih (LPMK), mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya, di Jl. Yos Sudarso, No.18 - 22, Surabaya, Senin (22/11/2021).
Kedatangan Masyarakat Keputih tersebut untuk mengadukan terkait proyek pembangunan perumahan di wilayah Keputih.
Beberapa perwakilan dari para pihak terkait diterima dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Adapun para pihak tersebut yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU Binamarga, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya, Satpol PP, Camat Sukolilo, Lurah Keputih, dan Ketua LPMK, sedangkan perwakilan PT Taman Timur Regency tidak hadir.
Dalam Rapat Dengar Pendapat itu, pengaduan dibacakan langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono, yang berisi perihal pembangunan 300 Rumah dan puluhan Ruko oleh PT Taman Timur Regency.
"Masyarakat Keputih merasa terganggu karena tiap hari dilewati truk besar dan alat berat," Baktiono membaca.
Ditanya soal legalitas PT Taman Timur Regency, Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan site plan yang diterbitkan pada bulan September 2020 lalu.
Sementata itu Lukman perwakilan warga keputih saat ditemui terpisah oleh reporter artik.id, mengatakan bahwa pembangunan 300 rumah dan puluhan ruko tersebut cukup meresahkan karena tidak pernah ada sosialisasi pada Masyarakat.
"Ya setidaknya mereka harus izin RT, RW dan pemangku wilayah lain di wilayah yang hendak mereka bangun," ujar Lukman.
Menurut Lukman, sudah setahun lebih proyek pembangunan berjalan, tiap hari keluar masuk truk besar dan alat-alat berat, namun tak ada kompensasi apapun yang diterima warga.
"Warga sempat dikasih beras, namun warga tidak mau lalu dikembalikan," tambah Lukman
Lukman berharap pada rapat Dengar Pendapat yang masih berlangsung di Komisi C DPRD Kota Surabaya hari ini, mendapatkan hasil yang berpihak pada rakyat kecil.
"Ya, kami berharap proyek pembangunan 300 rumah itu bisa dihentikan, selama belum mencapai kesepakatan dengan warga," pungkas Lukman. (art)