RDP Bangunan Liar Simpang Lima Keputih di DPRD, Pengapling Tak Hadir
URABAYA | ARTIK.ID - Konflik bangunan liar di Simpang Lima Keputih, Sukolilo, yang sebelumnya telah diadukan warga ke Komisi C DPRD Kota Surabaya kian menemukan titik terang.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pihak terkait di Ruang sidang Komisi C, Jl. Yos Sudarso No 18-22 Surabaya, Rabu (09/03/2022).
Aning mengatakan, bahwa RDP yang kedua ini cukup progres meskipun masih ada beberapa kendala yang disebabkan ketidak hadiran pihak pengapling atau pemilik rumah.
Hadir, Anggota Komisi C, Ashri Yuanita Haqie
"Dari pihak kelurahan maupun Kecamatan belum bisa menghadirkan pihak pengapling, sehingga sangat menghambat progres rapat," ujar Aning.
Menurut Aning, kehadiran pihak pengapling sangat penting, karena RDP tidak akan mengalami kemajuan berarti jika data-datanya tidak lengkap.
"Jadi kita meminta ke kelurahan dan kecamatan untuk mendatangkan 6 orang pengapling yang diduga tanah dan bangunannya melebihi ukuran tanah yang seharusnya," ungkap Aning.
Hadir, Anggota Komisi C, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'Am
Baru setelah data-data yang diperlukan itu terpenuhi, Aning menuturkan pihaknya bisa meminta kepada BPN untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan bersama dengan kelurahan dan kecamatan.
"Titik krusialnya hanya di situ, kalau nanti kita ketemu bangun yang dimaksud tu melebihi batas tanah, atau tidak sesuai dengan sertifikat maupun petok "D", maka kita akan suaikan dengan aturan yang berlaku, sehingga jalan itu bisa dimanfaatkan untuk masyarakat," tutur Aning.
Jadi pada intinya kita ingin membantu warga yang ada di Simpang Lima untuk mengurai kemacetan yang ada, sembari kita melakukan progres jangka menengah dan jangka panjang dari Dinas Perhubungan berupa rekayasa lalu lintas.
Hadir, Anggota Komisi C, H. Saiful Bahri
Aning memaparkan, hal itu nanti akan dikaji apakah jalan yang dimaksud oleh warga itu betul-betul bisa untuk mengatasi masalah kemacetan, atau justru menimbulkan kemacetan baru, karena akan muncul Simpang Enam bukan lagi Simpang Lima.
"Dinas Perhubungan sedang mengkaji itu, jadi kita dan PU sedang menunggu hasilnya, sembari menunggu kita tetap akan melakuka penertiban, karena jalan itu di samping mengurai kemacetan juga memberikan kemudahan akses bagi warga yang ada di sekitar bangunan yang melebihi batas tanah atau menjorok ke jalan," papar Aning.
Dalam RDP Tersebut ada 3 rekomendasi, yang pertama yakni menugaskan kelurahan dan kecamatan untuk meminta dokumen sah terkait dengan data luas tanah dan bangunan melebihi atau tidak.
Hadir, Anggota Komisi C, H. Minun Latif
Kemudian yang kedua meminta BPN untuk mendampingi kelurahan dan kecamatan saat melakukan pencocokkan dengan sertifikat induk yang ada di Kantor Pertanahan.
Lalu yang terakhir kita meminta Dinas Perhubungan tetap melakukan proses rekayasa lalu lintas jangka panjang di daerah Simpang Lima Keputih. Sebab menurut Aning, di simpang lima itu ada 33 titik konflik.
"Kalau rekayasanya berjalan maka akan berkurang menjadi 13 titik konflik," pungkasnya.
(diy)
Foto: Kudel